• (62)811802633
  • info@safeparking.id

Pola Kerjasama Parkir

Kerjasama Bagi Hasil

Perparkiran adalah pintu gerbang utama yang berpengaruh baik pada image pemilik property secara keseluruhan maupun pendapatan property itu sendiri. Hal ini membuat pengelolaan lahan parkir menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Bernaung di bawah bendera PT ORD Cipta Kreasi, anak perusahaan dari ORD Training mempunyai Brand SAFE PARKING ingin memberikan pelayanan terbaik dengan memaksimalkan fungsi perparkiran. Dengan sistem pengelolaan parkir yang terintegrasi, SAFE PARKING memberikan pelayanan yang profesional, efektif dan efisien guna mewujudkan lahan parkir yang aman dan nyaman bagi pengguna parkir.

POLA KERJASAMA PENGELOLAAN PARKIR

PAKET A

Lahan disediakan oleh Pemilik Lokasi

Perijinan disediakan oleh Pemilik

  1. Lahan disiapkan oleh investor namun investasi standar 100 % ditanggung oleh Safe Parking. Safe Parking akan menanggung seluruh biaya investasi awal hingga lahan parkir siap dipergunakan.
  2. Hal ini akan menguntungkan pihak management karena tidak mengeluarkan modal sama sekali untuk lahan parkir di awal masa operasional. Seluruh biaya pemasangan alat, perekrutan dan pelatihan ditanggung oleh SAFE PARKING
  1. SAFE PARKING mendapatkan Professional Management Fee sebesar 40% dari pendapatan bersih parkir, di mana
  2. SAFE PARKING akan menanggung seluruh biaya investasi awal hingga lahan parkir siap dipergunakan, kemudian biaya investasi ini akan diperhitungkan dalam bentuk Amortisasi yang dibayarkan setiap bulannya selama masa kontrak digabungkan dengan biaya rutin bulanan, termasuk pajak serta koordinasi dan akan dimasukkan ke dalam komponen biaya sebelum pendapatan bersih parkir.

PAKET B

Lahan disediakan oleh Pemilik Lokasi

Perijinan disediakan oleh Pemilik

  1. Investasi standar 100 % ditanggung oleh Safe Parking. Safe Parking akan menanggung seluruh biaya investasi awal hingga lahan parkir siap dipergunakan.
  2. Seluruh biaya pemasangan alat, perekrutan dan pelatihan ditanggung oleh SAFE PARKING
  1. PROPERTY akan mendapatkan 30% dari pendapatan kotor parkir sebelum biaya rutin bulanan, pajak serta koordinasi dan 
  2. SAFE PARKING yang akan menanggung seluruh biaya investasi tanpa diperhitungkan sebagai Amortisasi, biaya rutin bulanan, pajak dan koordinasi.

PAKET c

Lahan disediakan oleh Pemilik Lokasi

Perijinan disediakan oleh Pemilik

  1. Investasi standar 100 % ditanggung oleh Safe Parking. Safe Parking akan menanggung seluruh biaya investasi awal hingga lahan parkir siap dipergunakan.
  2. Seluruh biaya pemasangan alat, perekrutan dan pelatihan ditanggung oleh SAFE PARKING

adalah dengan system PENDAPATAN TETAP BULANAN, yaitu dengan menganalisa pendapatan ratarata yang didapatkan PEMILIK PROPERTY setiap bulannya dalam satu tahun, dan akan dijadikan acuan dasar penetapan Pendapatan Tetap Bulanan. Sistem ini akan memberikan keuntungan jaminan kepastian jumlah pendapatan setiapbulannya dan pembayarannya dilakukan di awal bulan berjalan. SAFE PARKING yang akan menanggung seluruh biaya investasi tanpa diperhitungkan sebagai Amortisasi, biaya rutin bulanan, pajak dan koordinasi.

 

Kerjasama yang dilakukan antara pihak Property dan Safe Parking adalah 5-10 Tahun